122 Ribu Pil LL Disita Polisi di Lamongan, 2 Pengedar asal Aceh & Sumatera Diringkus

Jumat, 08 Mei 2026 – 14:09 WIB
122 Ribu Pil LL Disita Polisi di Lamongan, 2 Pengedar asal Aceh & Sumatera Diringkus - JPNN.com Jatim
Ilustrasi dua pengedar pil LL di wilayah pesisir Lamongan ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Hamzaid menyebut kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena membahayakan kesehatan dan melanggar hukum. (antara/mcr12/jpnn)

Polisi membongkar peredaran obat keras di Lamongan dan menyita sekitar 122 ribu pil LL. Dua pelaku ditangkap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News