122 Ribu Pil LL Disita Polisi di Lamongan, 2 Pengedar asal Aceh & Sumatera Diringkus
Jumat, 08 Mei 2026 – 14:09 WIB
Ilustrasi dua pengedar pil LL di wilayah pesisir Lamongan ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Hamzaid menyebut kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena membahayakan kesehatan dan melanggar hukum. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi membongkar peredaran obat keras di Lamongan dan menyita sekitar 122 ribu pil LL. Dua pelaku ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News