Modus Baru Penjualan Pertalite Subsidi Terbongkar di Bangkalan
Kamis, 07 Mei 2026 – 11:06 WIB
Polres Bangkalan menyita pikap pengangkut BBM bersubsidi (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Bangkalan mengungkap praktik distribusi ilegal pertalite subsidi. Polisi menyita 37 jeriken BBM dan satu mobil pikap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News