Modus Baru Penjualan Pertalite Subsidi Terbongkar di Bangkalan

Kamis, 07 Mei 2026 – 11:06 WIB
Modus Baru Penjualan Pertalite Subsidi Terbongkar di Bangkalan - JPNN.com Jatim
Polres Bangkalan menyita pikap pengangkut BBM bersubsidi (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Bangkalan mengungkap praktik distribusi ilegal pertalite subsidi. Polisi menyita 37 jeriken BBM dan satu mobil pikap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News