Modus Baru Penjualan Pertalite Subsidi Terbongkar di Bangkalan
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Polres Bangkalan membongkar praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) warga Arosbaya.
Kapolres Bangkalan Wibowo mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM menggunakan mobil pikap.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak wajar menggunakan mobil pikap,” ujar Wibowo, Rabu (6/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pelaku diduga membeli pertalite dari salah satu SPBU di Bangkalan dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 1982 dan 37 jeriken berisi pertalite. Masing-masing jeriken berkapasitas 35 liter.
“Modusnya dengan membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kembali di luar mekanisme resmi,” katanya.
Polres Bangkalan mengungkap praktik distribusi ilegal pertalite subsidi. Polisi menyita 37 jeriken BBM dan satu mobil pikap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News