JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pengusiran Nenek Elina, Sidang Berlanjut ke Pembuktian
“Majelis membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan putusan pada sidang berikutnya,” kata Hakim Slamet Pujiono.
Kasus ini bermula dari pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Sejumlah orang mendatangi rumah dan mengklaim kepemilikan atas nama Samuel.
Nenek Elina menolak karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, dia justru dipaksa keluar, dan peristiwa itu direkam hingga viral di media sosial.
Tak lama setelahnya, rumah tersebut disegel dan kemudian diruntuhkan menggunakan alat berat pada 8–9 Agustus 2025.
Akibat kejadian itu, Nenek Elina mengalami luka dan trauma psikis, sementara kasusnya kini terus bergulir di pengadilan. Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal dalam kasus ini.
Pertama, Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana penyerobotan atau pendudukan tanah/rumah tanpa hak.
Kedua, Pasal 521 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pemidanaan terhadap perbuatan perusakan barang milik orang lain. (mcr23/jpnn)
JPU menolak eksepsi terdakwa kasus pengusiran Nenek Elina di Surabaya. Pengadilan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News