Miris, Ayah di Madiun Tega Cabuli Putri Kandungnya Berkali-kali
Saat itu juga tetangga tersebut memanggil perangkat desa untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban A kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut menguatkan dugaan tetangga yang lain saat beberapa hari sebelumnya mendengar teriakan yang mencurigakan dari arah rumah korban.
Warga yang merasa isu tersebut semakin liar mulai geram dan bahkan sempat akan mendatangi pelaku dan menghakimi H. Beruntung pada 28 April tersebut pelaku lebih dahulu diamankan petugas.
"Kami menerima laporan tersebut pada tanggal 27 April lalu tanggal 28 April kami mendatangi rumah tersangka H dan langsung dilakukan penahanan," jelas Agus.
Tersangka terjerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Madiun menangkap soerang pria yang melakukan pencabulan ke putrinya sendiri.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News