5 Mafia BBM Subsidi di Probolinggo Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Liter
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap lima tersangka yang diduga menjadi mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama Maret hingga April 2026.
Kelima tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda dengan modus serupa. Mereka membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan dan barcode berbeda, kemudian menjual kembali dengan harga nonsubsidi.
"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," ujar Rico, Selasa (5/5).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.000 liter biosolar dan 307 liter pertalite. Selain itu, diamankan juga kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, hingga alat penyedot BBM.
Rico menegaskan praktik tersebut merugikan negara dan masyarakat. Sebab, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menangkap lima tersangka mafia BBM subsidi di Probolinggo. Ribuan liter biosolar dan pertalite disita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News