Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Saat Patroli
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polsek Brondong Lamongan, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (4/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan benar ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Hamzaid, Selasa (5/5).
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat botol Kawa Kawa, 13 botol anggur merah, lima botol bir putih, tujuh botol Guinness, enam botol anggur kolesom, lima botol anggur putih, dua botol API, dua botol ATLAS, dua botol soju, serta 191 botol minuman keras tradisional
Selain itu, turut diamankan arak Tuban 1,5 liter, empat botol beras kencur, dan dua botol minuman 'kakak tua' kopi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut, termasuk pendataan terhadap pemiliknya.
Hamzaid menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Polsek Brondong amankan ratusan botol miras ilegal berbagai jenis saat patroli KRYD di Lamongan. Barang bukti langsung disita dan diproses
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News