Terungkap di Sidang, 3 Terdakwa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Perkaya Diri Sendiri
Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 100 hari. Sementara itu, uang pengganti yang tidak dipenuhi akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," ujar kegua majelis hakim dalam persidangan.
Sutrisno dijatuhi hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp6,4 miliar.
Apabila tidak dibayar, denda diganti kurungan 110 hari. Kekurangan uang pengganti diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara Imam Jamiin divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp680 juta.
Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk pembayaran denda dan uang pengganti. Apabila tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. (mcr12/jpnn)
Kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kediri terbongkar. Tiga terdakwa divonis, terungkap aliran uang hingga Rp180 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News