Terungkap di Sidang, 3 Terdakwa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Perkaya Diri Sendiri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 akhirnya dijatuhkan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Made Yuliada menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terstruktur.
Tiga terdakwa tersebut yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno.
Dalam amar putusan, hakim mengungkap praktik suap yang dilakukan terdakwa Darwanto.
Dia menerima uang Rp180 juta dari orang tua salah satu peserta. Dari jumlah itu, Rp84 juta digunakan untuk pengkondisian dan pengaturan di tingkat kabupaten.
“Sebagiannya sejumlah Rp96 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam persidangan, Selasa (5/5).
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti untuk keuntungan pribadi sehingga layak dijatuhi pidana.
Darwanto divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp178 juta.
Kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kediri terbongkar. Tiga terdakwa divonis, terungkap aliran uang hingga Rp180 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News