Sejoli di Ngawi Ditangkap Akibat Edarkan 223 Gram Sabu-Sabu
Selasa, 05 Mei 2026 – 21:20 WIB
Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan metode ranjau di sejumlah ruas jalan protokol. Foto: Humas Polres Ngawi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr23/jpnn)
Sejoli residivis di Ngawi ditangkap saat edarkan sabu dengan metode ranjau. Polisi sita 223 gram sabu, ungkap jaringan, dan amankan pelaku lain.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News