Polda Jatim Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong 13 TKP, 2 Masih Buron
Sebagian hasil curian dijual kepada ARF. Dari penjualan tersebut, komplotan memperoleh uang sebesar Rp112 juta.
"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada lima pelaku, masing-masing sekitar Rp22 juta, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional seperti makan, sewa kendaraan, dan bahan bakar," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Meliputi uang hasil penjualan barang-barang curian, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dua buah linggis, telepon genggam, tiga jam tangan, serta emas batangan seberat 75 gram yang belum sempat dijual. Masing-masing, 27 gram disita dari tangan DJ dan 48 gram dari tangan SWD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di 13 lokasi, yaitu tersebar di Sidoarjo, Pasuruan, Nganjuk, Malang dan Ngawi. Kemudian di Solo, Sragen hingga Surakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
"Perkara ini masih terus dilakukan, terutama untuk memburu dua pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim ringkus komplotan pembobol rumah kosong lintas daerah dengan 13 TKP. Empat pelaku ditangkap, dua buron, hasil curian capai Rp112 juta.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News