3 Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Mei 2026 – 17:32 WIB
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa Kediri, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara, Selasa (5/5). Foto: Source for JPNN
Apabila tidak dipenuhi, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. (mcr12/jpnn)
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa Kediri, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News