3 Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara

Selasa, 05 Mei 2026 – 17:32 WIB
3 Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa Kediri, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara, Selasa (5/5). Foto: Source for JPNN

Apabila tidak dipenuhi, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. (mcr12/jpnn)

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa Kediri, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News