3 Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Selasa (5/5).
Sidang dipimpin ketua majelis I Made Yuliada. Ketiga terdakwa yang divonis yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno.
Darwanto dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp178 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 100 hari, sedangkan uang pengganti yang tidak terpenuhi akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sutrisno divonis paling berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp6,4 miliar.
Apabila tidak dibayar, denda diganti kurungan 110 hari, sedangkan kekurangan uang pengganti diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Imam Jamiin divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp680 juta.
Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk pembayaran denda maupun uang pengganti.
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa Kediri, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News