Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, 1 ABK Ditangkap
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo.
Satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditangkap.
Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman satwa melalui jalur laut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku,” ujar Rico, Senin (4/5).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.
Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain Cendrawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelanduk Nugini.
Puluhan satwa itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.
“Ini kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” kata Rico.
Polisi menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi ke Probolinggo. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News