Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, 1 ABK Ditangkap

Selasa, 05 Mei 2026 – 16:10 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, 1 ABK Ditangkap - JPNN.com Jatim
Polisi menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi ke Probolinggo. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Foto: Dok. Polres Probolinggo Kota

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo.

Satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditangkap.

Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman satwa melalui jalur laut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku,” ujar Rico, Senin (4/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain Cendrawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelanduk Nugini.

Puluhan satwa itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.

“Ini kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” kata Rico.

Polisi menggagalkan penyelundupan 38 satwa dilindungi ke Probolinggo. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News