Polres Bondowoso Ungkap Kasus Live Streaming Konten Asusila, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 05 Mei 2026 – 15:03 WIB
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Live Streaming Konten Asusila, 2 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Polisi Bondowoso membongkar praktik live streaming asusila berbayar. Dua pelaku diamankan dan dijerat undang-undang pornografi. Foto: Dok. Polres Bondowoso

jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso membongkar praktik live streaming bermuatan asusila yang dilakukan secara berbayar. Dua tersangka berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Wawan Triono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Wawan, Senin (4/5).

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan platform TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

Untuk mengakses konten vulgar secara langsung, penonton diminta mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” kata Wawan.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pornografi dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi Bondowoso membongkar praktik live streaming asusila berbayar. Dua pelaku diamankan dan dijerat undang-undang pornografi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News