Polisi Bongkar Modus Suntik Elpiji Subsidi di Sidoarjo, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan
Selasa, 05 Mei 2026 – 11:36 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG non-subsidi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian)
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi Sidoarjo membongkar praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung 12 kg. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News