Polisi Bongkar Modus Suntik Elpiji Subsidi di Sidoarjo, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan

Selasa, 05 Mei 2026 – 11:36 WIB
Polisi Bongkar Modus Suntik Elpiji Subsidi di Sidoarjo, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan - JPNN.com Jatim
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG non-subsidi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Polisi Sidoarjo membongkar praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung 12 kg. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News