Pasangan Pembuat Video Pornografi di Kediri Ditangkap, Konten Dijual via Telegram
Dia menjelaskan dalam grup tersebut pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp250.000 per video, bahkan keduanya juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan, termasuk terkait gaya dan penampilan dalam adegan.
“Dari pengakuan pelaku, sudah ada dua video yang terjual dengan total Rp500.000,” katanya.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari pasangan tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan saat pembuatan video.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polisi Kediri Kota tangkap pasangan pembuat video pornografi yang dijual via Telegram. Dua konten laku Rp500 ribu, pelaku terancam jerat hukum KUHP
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News