Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga Lokasi, Tiga Pelaku Ditangkap
Selasa, 05 Mei 2026 – 09:44 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP. (mcr23/jpnn)
Polres Sumenep ungkap curanmor di 3 TKP, 3 pelaku ditangkap. 5 motor curian diamankan, kasus masih dikembangkan oleh Satreskrim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News