Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 M Menangis di Sidang, Ngaku Difitnah

Senin, 04 Mei 2026 – 23:20 WIB
Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 M Menangis di Sidang, Ngaku Difitnah - JPNN.com Jatim
Terdakwa Hermanto Oriep menangis saat membacakan pledoi di PN Surabaya, Senin (4/5). Dia mengaku difitnah dalam kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Foto: Source for JPNN

Dia bahkan menyebut terdakwa sebagai playing victim.

"Terdakwa ini menangis, tetapi tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan dia adalah korban. Kalau istilah sekarang kan Hermanto Oerip ini playing victim," ucapnya.

Rahmat juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang menyebut Hermanto sebagai pihak yang berperan dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini berlarut-larut karena adanya intervensi pihak tertentu.

"Sudah jelas Putusan MARI No. 98 PK/Pid/2023 menyatakan dalam inti pertimbangan hukumnya Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan, akan dibantah apa lagi? Justru perkara ini menjadi berkepanjangan karena intervensi oknum yang tidak profesional," kata dia. (mcr12/jpnn)

Terdakwa Hermanto Oriep menangis saat membacakan pledoi di PN Surabaya. Dia mengaku difitnah dalam kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News