Keberatan, Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perusakan Nenek Elina Ajukan Eksepsi

Rabu, 29 April 2026 – 18:30 WIB
Keberatan, Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perusakan Nenek Elina Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim
Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Robert Mantinia, meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” pungkas Robert.

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa dua pasal dalam kasus ini. Pertama, Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana penyerobotan atau pendudukan tanah/rumah tanpa hak.

Kedua, kedua Pasal 521 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pemidanaan terhadap perbuatan perusakan barang milik orang lain. (mcr23/jpnn)

Kuasa hukum terdakwa minta dakwaan kasus pengusiran Nenek Elina dibatalkan. Nilai jaksa tak rinci soal kekerasan dan status kepemilikan rumah.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News