Kerja Tak Sesuai Izin, Dua WNA China Dideportasi dari Kediri
Dalam aturan tersebut, WNA yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sementara itu, direktur perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi tenaga kerja asing.
"Dari perusahaan juga membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata dia.
Frizky menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal. Dia juga mengimbau masyarakat di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran oleh WNA.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tutur Frizky. (antara/mcr12/jpnn)
Dua WNA asal China dideportasi dari Kediri karena melanggar izin tinggal. Ini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News