Kerja Tak Sesuai Izin, Dua WNA China Dideportasi dari Kediri

Rabu, 29 April 2026 – 13:32 WIB
Kerja Tak Sesuai Izin, Dua WNA China Dideportasi dari Kediri - JPNN.com Jatim
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mengawal proses deportasi dua WNA asal China di Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri

Dalam aturan tersebut, WNA yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sementara itu, direktur perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi tenaga kerja asing.

"Dari perusahaan juga membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata dia.

Frizky menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal. Dia juga mengimbau masyarakat di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran oleh WNA.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tutur Frizky. (antara/mcr12/jpnn)

Dua WNA asal China dideportasi dari Kediri karena melanggar izin tinggal. Ini kronologinya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News