Kerja Tak Sesuai Izin, Dua WNA China Dideportasi dari Kediri
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya berinisial QM dan LQ, terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan, tindakan deportasi dilakukan sesuai prosedur.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," kata Frizky, Rabu (29/4).
Deportasi dilakukan pada Selasa (28/4) melalui Bandar Udara Juanda.
Sebelum dipulangkan, kedua WNA sempat menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan penjamin dalam dokumen keimigrasian.
Kedua WNA tersebut tercatat memiliki penjamin dari perusahaan B, namun justru bekerja di perusahaan A di wilayah Kediri.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WNA asal China dideportasi dari Kediri karena melanggar izin tinggal. Ini kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News