Polres Ngawi Tangkap Residivis Curat, Gasak Rp15 Juta di Parkiran Perusahaan
jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman parkir sebuah perusahaan, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng. Dalam kasus ini, satu pelaku ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial MS (35) warga Sumatra Selatan. Dia ditangkap setelah polisi mengidentifikasi aksi pencurian melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dari bank dan memarkirkan mobilnya di halaman CV Javamix.
Korban diketahui meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala dan pintu tidak terkunci.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam mobil.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengungkapkan pelaku tidak beraksi sendirian. Mereka bekerja dalam kelompok yang terdiri dari tiga orang dengan peran masing-masing.
“MS berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sementara dua pelaku lainnya sebagai eksekutor dan pengendara,” ujar Aris, Selasa (28/4).
Aris menambahkan pelaku merupakan residivis yang kerap menjalankan modus serupa dengan mengincar nasabah bank.
Polres Ngawi menangkap residivis curat yang menggasak Rp15 juta dari mobil di parkiran CV Javamix. Dua pelaku lain masih diburu polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News