Uang Jaminan Dikembalikan, Hakim Perintahkan Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Ditahan

Selasa, 28 April 2026 – 22:05 WIB
 Uang Jaminan Dikembalikan, Hakim Perintahkan Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Ditahan - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip (kanan) minta menjadi tahanan kota dengan alasan sakit saat sidang di PN Surabaya. Foto: Source for JPNN

"Apresiasi untuk jaksa penuntut umum yang sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Saya berharap sikap tegak lurus para aparat penegak hukum mulai jaksa sampai hakim ini tetap konsisten sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap," ujar Rahmat.

Menurutnya, Hermanto Oerip adalah pelaku kejahatan white collar crime (kejahatan kerah putih) sehingga harus diberikan efek jera. 

"Sekali lagi saya selaku kuasa hukum korban, mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang tetap tegak lurus menangani perkara ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan pada Hermanto Oerip. Jaksa menilai Hermanto Oerip terbukti menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis tambang nikel yang diketahui fiktif. 

Apa yang dilakukan Hermanto Oerip menyebabkan kerugian korban hingga Rp75 miliar. 

Hakim Nur Cholis membuat penetapan mengalihkan penahanan Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Medaeng. (mcr12/jpnn)

Hakim meminta terdakwa kasus penipuan tambang nikel Ro75 miliar Hermanto Oerip ditahan setelah jaksa mengembalikan uang jaminan Rp250 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News