Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Ternyata Mantan ASN
"Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online. Tersangka kerap mengalami kekalahan saat berjudi," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan ASN dengan membuat SK palsu menggunakan laptop yang didesain menyerupai dokumen resmi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan dua telepon genggam yang saling berkirim pesan seolah-olah berkomunikasi dengan pihak internal pemerintah.
"Kedua handphone digunakan untuk saling mengirim pesan, seakan salah satunya adalah orang BKPSDM, lalu percakapan itu diteruskan ke korban untuk meyakinkan," katanya.
Kini, Antoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Serta Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Fakta baru kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN di Gresik, pelaku ternyata mantan ASN.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News