Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Ternyata Mantan ASN

Selasa, 28 April 2026 – 14:09 WIB
Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Ternyata Mantan ASN - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus penipuan rekrutmen ASn di Gresik. Foto: Dok. Polres Gresik

jatim.jpnn.com, GRESIK - Antoni (46) tersangka kasus penipuan rekrutmen dan pemalsuan surat keputusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gresik kepada 14 orang ternyata mantan ASN.


Antoni sudah tidak bekerja sebagai ASN karena diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran pelanggaran.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan upaya penipuan dengan modus mengiming-imingi menjadi ASN ternyata pernah dilakukan, tetapi gagal.

"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa, namun gagal. Pada aksinya kali ini, berhasil menipu 14 orang," kata Ramdhan saat konferensi pers, Senin (27/4)

Dari hasil pemeriksaan, Antoni mengakui telah menipu 14 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Para korban diketahui membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

"Nominal yang dibayarkan korban bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta," jelasnya.

Uang hasil penipuan itu, digunakan Antoni membayar utang serta bermain judi online.

Fakta baru kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN di Gresik, pelaku ternyata mantan ASN.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News