Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Ternyata Mantan ASN
jatim.jpnn.com, GRESIK - Antoni (46) tersangka kasus penipuan rekrutmen dan pemalsuan surat keputusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gresik kepada 14 orang ternyata mantan ASN.
Antoni sudah tidak bekerja sebagai ASN karena diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran pelanggaran.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan upaya penipuan dengan modus mengiming-imingi menjadi ASN ternyata pernah dilakukan, tetapi gagal.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa, namun gagal. Pada aksinya kali ini, berhasil menipu 14 orang," kata Ramdhan saat konferensi pers, Senin (27/4)
Dari hasil pemeriksaan, Antoni mengakui telah menipu 14 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Para korban diketahui membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.
"Nominal yang dibayarkan korban bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta," jelasnya.
Uang hasil penipuan itu, digunakan Antoni membayar utang serta bermain judi online.
Fakta baru kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN di Gresik, pelaku ternyata mantan ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News