Polrestabes Surabaya Selidiki Penarikan Mobil oleh Debt Collector
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penarikan mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo, masih dalam penyelidikan polisi.
Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum masih berjalan terkait laporan dugaan perampasan oleh debt collector (DC) dari pihak leasing.
“On proses, masih lidik,” kata Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Raditya Herlambang saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Raditya belum memerinci perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sebelumnya, laporan Andy telah teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025.
Laporan itu terkait dugaan percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 junto Pasal 53 KUHP serta Pasal 335 dan Pasal 310 KUHP.
Andy mengaku membeli mobil Lexus RX 350 secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai Rp1,3 miliar.
Seluruh dokumen kepemilikan seperti kuitansi, BPKB, dan faktur disebut dalam kondisi lengkap dan sah.
Kasus mobil Lexus Rp1,3 miliar yang ditarik DC masih diselidiki oleh Polrestabes Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News