Ngaku Sakit, Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Minta Jadi Tahanan Kota

Senin, 27 April 2026 – 22:50 WIB
Ngaku Sakit, Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Minta Jadi Tahanan Kota - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip (kanan) minta menjadi tahanan kota dengan alasan sakit saat sidang di PN Surabaya. Foto: Source for JPNN

Jaksa penuntut umum Esti Dilla Rahmawati menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim, termasuk menghadirkan dokter sebagai pembanding.

“Siap besok, Yang Mulia,” kata Jaksa Dilla.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal sidang berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Di sisi lain, korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, F. Rahmat, menilai permohonan tersebut hanya dalih untuk menghindari penahanan.

“Harapan kami hakim tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh,” kata Rahmat.

Dia juga menyebut akan mengecek langsung kondisi kesehatan terdakwa ke dokter rutan. Menurutnya, secara kasat mata kondisi Hermanto terlihat sehat.

"Seperti yang kita lihat bahwa kondisi terdakwa sehat bugar, jadi itu hanya akal-akalan Terdakwa saja untuk tidak taat proses hukum. Penahanan adalah kewenangan hakim, dan harusnya terdakwa mentaati itu," ujarnya.

Sebelumnya, Hermanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam kasus tersebut. Majelis hakim juga sempat mengubah status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, meski sebelumnya terdakwa dijamin dengan uang Rp250 juta. (mcr12/jpnn)

Terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar minta menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News