Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN di Gresik Terancam Pasal Berlapis
Senin, 27 April 2026 – 22:35 WIB
Pelaku dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemalsuan surat keputusan (SK) di Kabupaten Gresik AN (46) terancam hukuman 12 tahun penjara. Foto: Source for JPNN
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri pelaku. (mcr23/jpnn)
Polisi menjerat AN, pelaku penipuan dan pemalsuan SK di Gresik dengan pasal berlapis.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News