Polisi Hentikan Mobil Pikap Mencurigakan di Pamekasan, Angkut Solar Ilegal 1,9 Ton
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Aparat kepolisian menggagalkan penyelewengan 1.980 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini terungkap saat jajaran Polsek Pasean melakukan patroli pada 22 April 2026.
Kapolres Pamekasan Hendra Eko Triyulianto mengatakan petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang melaju lambat dengan muatan tertutup terpal.
"Saat itu, personel kamu menemukan ada mobil pikap Mitsubishi L300 yang mencurigakan, mengangkut barang yang ditutup terpal dan melaju lambat," ujar Hendra, Minggu (26/4).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Mobil pikap bernomor polisi W 9232 H itu dikemudikan AZ (38), warga Kecamatan Batumarmar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 60 jeriken berisi solar bersubsidi, masing-masing berisi 33 liter," katanya.
Kepada petugas, AZ mengaku mendapatkan solar tersebut dari seorang warga Desa Batukerbuy berinisial DO (40) dengan harga Rp7.700 per liter.
"Saat ini, kedua orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Polisi mencurigai mobil pikap di Pamekasan, ternyata membawa ribuan liter solar subsidi ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News