Polres Malang Bongkar Kasus Elpiji Oplosan, 3 Tersangka Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 – 17:02 WIB
Polres Malang Bongkar Kasus Elpiji Oplosan, 3 Tersangka Ditangkap - JPNN.com Jatim
Kasus elpiji oplosan di Malang terbongkar. Pelaku menyuntik gas 3 kg ke tabung 12 kg untuk meraup untung. Foto: Dok. Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi kembali terungkap di Kabupaten Malang.

Jajaran Polres Malang membongkar praktik oplosan gas elpiji dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49) asal Kecamatan Kromengan.

"Kami melakukan pengungkapan dilakukan pada 17 April 2026 sekaligus menangkap tiga tersangka, yakni FM, MR, dan M,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers, Jumat (24/4).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 106 tabung elpiji 3 kilogram, tiga tabung 12 kilogram, dua pipa suntik besi, regulator, hingga satu kendaraan roda empat.

Hafiz menjelaskan, FM berperan sebagai pelaku utama yang melakukan praktik penyuntikan gas.

Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, FM memindahkan isi dari empat tabung 3 kilogram.

Aksi itu dilakukan menggunakan pipa modifikasi sepanjang 10–11 sentimeter di rumah kontrakan di wilayah Kepanjen. 

Kasus elpiji oplosan di Malang terbongkar. Pelaku menyuntik gas 3 kg ke tabung 12 kg untuk meraup untung.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News