Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Wilayah, 2 Pelaku Gasak Motor di 11 TKP
FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DAP disebut telah berpengalaman dalam kejahatan curanmor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kalfaris mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak ditinggal dalam keadaan menyala atau kunci masih terpasang,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Polisi bongkar jaringan curanmor lintas wilayah. Dua pelaku beraksi di 11 TKP ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News