Ketua DPRD Magetan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pokir

Kamis, 23 April 2026 – 22:05 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pokir    - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan tersangka Ketua DPRD Magetan berinisial SN dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024. Tak sendiri, SN ditetapkan bersama lima orang lainnya. Foto: Source for JPNN

“Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan,” jelas Sabrul.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (mcr23/jpnn)

Kejari Magetan tetapkan 6 tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD 2020–2024. Ketua DPRD ikut terseret, penyidikan masih berkembang

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News