KPK Dalami Kasus Maidi, Dirut Perumda Aneka Usaha Ikut Diperiksa
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Terbaru, penyidik memanggil Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), sebagai saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.
KPK memanggil Dirut Perumda dalam kasus korupsi Wali Kota Madiun Maidi. Penyidikan terus berkembang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News