KPK Dalami Kasus Maidi, Dirut Perumda Aneka Usaha Ikut Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 – 20:22 WIB
KPK Dalami Kasus Maidi, Dirut Perumda Aneka Usaha Ikut Diperiksa - JPNN.com Jatim
Wali Kota Madiun non aktif Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/wsj/am.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Terbaru, penyidik memanggil Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), sebagai saksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

KPK memanggil Dirut Perumda dalam kasus korupsi Wali Kota Madiun Maidi. Penyidikan terus berkembang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News