Kejati Temukan Catatan Bagi-bagi Uang Hasil Pungli Perizinan di ESDM Jatim

Kamis, 23 April 2026 – 19:27 WIB
Kejati Temukan Catatan Bagi-bagi Uang Hasil Pungli Perizinan di ESDM Jatim - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim tunjukan uang hasil pengembalian uang dari staf bidang pertambangan ESDM hasil pungli. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggeledah Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) untuk mencari barang bukti tambahan dugaan korupsi pungli, Senin (20/4).

Dari penggeleahan yang dilakukan selama enam jam mulai pukul 14.30-20.00 WIB, penyidik menemukan dokumen-dokumen permohonan perizinan yang diduga dipisahkan dan disembunyikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan selama penggeledahan penyidik menemukan beberapa saksi kunci.

"Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas-berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Kamis (23/4).

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan pembagian keuangan hasil pungli yang diterima dari pemohon perizinan.

"Kami menemukan ya, catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapat di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan. Nah, itu yang kami temukan pada saat penggledahan pada tanggal 20 April 2026," jelasnya.

Wagiyo mengungkapkan berdasarkan  catatan tersebut, uang hasil pungli dibagikan ke 19 pegawai ESDM di bidang pertambangan. Nominalnya beragam, mulai dari Rp750.000 hingga Rp2 juta.

Bagi-bagi uang hasil pungli itu atas pertunjuk dari Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono dan Kabid Pertambangan Ony Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Kejati Jatim kembali geledah kantor ESDM terkait korupsi pungli, ini hasilnya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News