Guru Ngaji di Pamekasan Perkosa 2 Santri di Bawah Umur Sejak 2022
Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.
Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan.
Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian.
Kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyok.
Oknum guru ngaji di Pamekasan melakukan pemerkosaan kepada dua santrinya selama tiga tahun hingga korban mengalami trauma berat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News