Guru Ngaji di Pamekasan Perkosa 2 Santri di Bawah Umur Sejak 2022

Kamis, 23 April 2026 – 16:10 WIB
Guru Ngaji di Pamekasan Perkosa 2 Santri di Bawah Umur Sejak 2022 - JPNN.com Jatim
Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur merilis penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan ke institusi itu, Rabu (22/4/2026). ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan.

Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian.

Kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyok.

Oknum guru ngaji di Pamekasan melakukan pemerkosaan kepada dua santrinya selama tiga tahun hingga korban mengalami trauma berat.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News