Korupsi SKTM RSUD dr Iskak, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/4).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi.
“Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Roni, Rabu (23/4).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Yudi diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni sebesar Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Roni menyebut sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa.
Dua terdakwa korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut 5 tahun penjara. Kerugian negara capai Rp4,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News