KPK Periksa 9 Pejabat Tulungagung, Bongkar Dugaan Surat Ancaman OPD
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini menyasar sembilan pejabat sebagai saksi.
“Hari ini kami memeriksa pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 kepala OPD,” kata Budi, Rabu (23/4).
Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur.
Dalam penyidikan, KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan.
Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
KPK memeriksa 9 pejabat Pemkab Tulungagung terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Surat mundur OPD jadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News