Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Bersubsidi di Perak
Kamis, 23 April 2026 – 14:31 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Source for JPNN
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (mcr23/jpnn)
Ditpolairud Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar bersubsidi di Tanjung Perak. Satu tersangka diamankan, negara rugi diperkirakan Rp300 juta
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News