Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Rabu, 22 April 2026 – 22:05 WIB
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip (dua kiri) seusai dilakukan eksekusi oleh Jaksa Hajita Cahyo Nugroho. Foto: Source for JPNN
Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam periode Februari hingga Juni 2018.
Terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip dijebloskan ke Rutan Medaeng
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News