Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Dia sempat meminta penyidik Polda Jatim segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang sedang disidangkan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata jaksa Hajita dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, saat perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari situ, korban diperkenalkan dengan Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menunjukkan berbagai dokumen dan contoh proyek. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Namun, dalam persidangan terungkap proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dana korban ditarik bertahap melalui sejumlah rekening dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Jaksa menilai unsur pidana penipuan terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan hingga tipu muslihat yang membuat korban menyerahkan uang.
Terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip dijebloskan ke Rutan Medaeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News