Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal di Sidoarjo, Isi Dikurangi 300 Ml
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini terkait pelanggaran standar mutu, label, dan takaran produk.
“Ini bentuk komitmen kami melindungi konsumen dan menindak pelanggaran di sektor pangan,” ujar Jules, Selasa (21/4).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Roy H M Sihombing menjelaskan pengungkapan dilakukan di pergudangan wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki izin usaha dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai.
“Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 700 sampai 900 mililiter. Sedangkan kemasan 5 liter hanya sekitar 4.600 mililiter,” kata Roy.
Polda Jatim membongkar produksi minyak goreng ilegal di Sidoarjo. Isi tak sesuai label dan tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News