Kasus HP Ilegal Rp235 Miliar, Polisi Ungkap Peran Importir dan Distributor

Rabu, 22 April 2026 – 15:13 WIB
Kasus HP Ilegal Rp235 Miliar, Polisi Ungkap Peran Importir dan Distributor - JPNN.com Jatim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.
Keduanya berinisial DCP alias P dan SJ.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Ade, Selasa (21/4).

Menurut Ade, DCP memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang tersebut ke pasar domestik.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Perusahaan tersebut diduga menjadi ‘holding’ yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Peran dua tersangka impor HP ilegal dari China terungkap. Nilai barang capai Rp235 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News