Tega, Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Tirinya hingga Korban Hamil
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya," ujarnya.
Pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri.
“Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil visum et repertum, satu buah kaus lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak," kata dia.
Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban.
Pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. (mcr23/jpnn)
Polres Lamongan tangkap seorang ayah yang tega cabuli anak tirinya hingga hamil
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News