Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Senin, 20 April 2026 – 22:05 WIB
Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya. Foto: Source for JPNN
Sejumlah hal memberatkan juga diungkap, termasuk kerugian besar, sikap tidak kooperatif terdakwa, hingga adanya keuntungan yang dinikmati pelaku.
Atas tuntutan itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). (mcr12/jpnn)
Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News