Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Senin, 20 April 2026 – 22:05 WIB
Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya. Foto: Source for JPNN

Sejumlah hal memberatkan juga diungkap, termasuk kerugian besar, sikap tidak kooperatif terdakwa, hingga adanya keuntungan yang dinikmati pelaku.

Atas tuntutan itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). (mcr12/jpnn)

Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News