Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Senin, 20 April 2026 – 22:05 WIB
Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Terdakwa Dituntut 3 Tahun 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya. Foto: Source for JPNN

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dan dilakukan bersama Venansius Niek Widodo yang sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Hermanto Oerip dengan penjara selama tiga tahun sepuluh bulan," ujar Jaksa Hajita di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 terkait penipuan, penyertaan, dan perbuatan berlanjut.

Kuasa hukum korban Rahmat menilai tuntutan tersebut sudah tepat.

Menurut dia, Hermanto merupakan otak dari penipuan yang merugikan korban dalam jumlah besar.

“Jadi, Soewandono tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip ini karena murni berdasarkan petunjuk JPU berdasarkan putusan PK terpidana Venansius Niel Widodo yang menyatakan Hermanto Oerip adalah otak dari pidana ini," ujar Rahmat, Senin (20/4).

Rahmat juga mengapresiasi kinerja jaksa dan penyidik yang dinilai profesional hingga perkara ini bisa disidangkan.

"Dengan adanya tuntutan yang diajukan Kejari Perak menunjukkan profesional JPU yang mengedepankan hukum sesuai rada keadilan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan karena keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan demi Indonesia Emas," ucap Rahmat.

Hakim mengubah status tahanan terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar. Simak fakta persidangannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News