Pangkalan Resmi di Banyuwangi Jadi Tempat Oplos Elpiji, 3 Pelaku Diringkus
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Sat Reskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik oplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, G, dan B.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan," kata Rofiq, Jumat (17/4).
Aksi ilegal itu dilakukan di salah satu pangkalan resmi elpiji di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi, petugas mendapati pelaku memindahkan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, untuk kemudian dijual sebagai gas nonsubsidi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil pikap, 36 tabung elpiji berbagai ukuran, serta alat pemindah gas.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga mengoplos elpiji subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Pangkalan elpiji resmi di Banyuwangi malah oplos gas subsidi. Ini modus dan keuntungan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News