KPK Sita Uang Tunai Rp95 Juta dari Penggeledahan Terkait Korupsi Bupati Tulungagung
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp95 juta dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi pada Jumat (17/4).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diamankan dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung.
“Penyidik mengamankan uang tunai Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda,” kata Budi, Jumat.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari beberapa lokasi, yakni kantor Setda, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya.
Dokumen yang disita berkaitan dengan pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK akan mendalami seluruh barang bukti tersebut untuk mengungkap aliran dana dalam kasus ini.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan ini," ucapnya.
KPK menyita Rp95 juta dalam kasus Bupati Tulungagung. Dugaan pemerasan OPD capai Rp2,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News