2 Warga Lamongan Ditangkap Gegara Timbun BBM, Sehari Bisa Untung Ro250 Ribu
Sabtu, 18 April 2026 – 10:35 WIB
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi bermodus surat dinas di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). (ANTARA/Alimun Khakim)
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, kendaraan roda tiga, alat angkut drum, barcode dari dinas terkait, serta telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Lamongan ungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Dua tersangka ditahan, 500 liter disita.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News