2 Warga Lamongan Ditangkap Gegara Timbun BBM, Sehari Bisa Untung Ro250 Ribu
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menggunakan surat dari dinas.
Dua tersangka berinisial AS dan S telah ditangkap dalam kasus tersebut.
“Dua tersangka sudah kami tahan. Ini hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (17/4).
Dia menjelaskan pelaku memanfaatkan surat keterangan dari dinas yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sektor pertanian.
Namun, BBM tersebut justru ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Praktik ilegal itu diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Dari aktivitas tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 500 liter BBM subsidi campuran jenis solar dan pertalite yang disimpan dalam jeriken.
Polres Lamongan ungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Dua tersangka ditahan, 500 liter disita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News